Berita Politik - Komjen Ari Dono Sukmanto yang menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri telah menetapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) telah ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama yang sempat mengakibatkan Demo Besar pada 04 November 2016 lalu dan keputusan yang diambil oleh Komjen Ari Dono Sukmanto tersebut telah dilakukan dengan serangkaian Pemeriksaan dan Gelar Perkara.
Mesti Suara Penyidik tidaklah bulat dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka, tetapi keputusan tersebut diambil dikarenakan perdebatan dikalangan Penyidik Polri yang didominasi oleh permintaan supaya kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok diproses lebih lanjut lagi.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri pada Rabu, 16 November 2016 bahwa Polisi telah menerima 14 Pengaduan terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama yg dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilakukannya disaat kunjungan beliau di Kepulauan Seribu.
Polisi juga telah mengundang 20 Saksi dan 39 Ahli untuk mendapatkan keterangan dari Video yg diserahkan ke Mabes Polri yg tentunya dalam keadaan asli, tanpa adanya Editing baik menambahkan ataupun mengurangi. Ahli 39 Ahli tersebut terdapat delapan bidang keahlian yg diantaranya ialah Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Psikologi, Ahli Antropologi, Ahli Pidana, Ahli Digital Forensik dan Ahli Legal Drafting.
Lalu Gelar Perkara dilakukan pada tanggal 15 November 2016 yang membahas hasil yg diperoleh selama proses penyelidikan dan Gelar Perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim dan didampingi oleh sejumlah petinggi dari PTIK, Intelkam, Kompolnas, Propam, Ombudsman, Pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi.
Mengingat terjadinya perdebatan yg sangat tajam di kalangan Ahli terkait ada tidaknya unsur penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di Video tersebut. Dikalangan penyidik 27 Orang juga terjadi perdebatan pendapat yg pelik sehingga walaupun tidak bulat maka perkara ini harus diselesaikan ketahap penyedik lebih lanjut. Konsekuensinya maka Status Gubernur DKI Jakarta Ahok ditetapkan sebagai tersangka, papar Ari Dono Sukmanto.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.